Halalkah Daging Kuda?

Respons: 2 comments


Berikut Merupakan persoalan dan jawapan yang saya ambil dari salah satu web seberang mengenai halal haram kita memakan daging kuda, hari ni saya terbaca di halaman surat khabar Harian Metro mengatakan ada seekor kuda yang melanggar sebuah kereta Produa Myvi lalu mengorbankan pemandu.

Tanya:

Ada perbedaan pendapat di antara kami, saya dan teman-teman, tentang halal dan haramnya daging kuda. Yang setuju bahwa daging kuda haram dengan alasan bahwa kuda termasuk hewan berkuku tunggal. Mohon penjelasan sehubungan dengan hal tersebut, beserta dasar hukumnya.

Terimakasih.

Dwi Liliek Kusindarta - Yogyakarta

Jawab:

Di dalam agama Islam terdapat dua kelompok fuqoha' yang berbeda pendapat tentang hukum memakan daging kuda. Akan tetapi fuqoha' yang mengatakan bahwa daging kuda halal, alasannya lebih jelas dan kuat. Dalil-dalilnya:
  1. Jabir berkata bahwa Nabi saw melarang kita untuk memakan daging keledai (humur al-Ahliyah) dan mengizinkan kita untuk memakan daging kuda, hal ini terjadi ketika perang Khoibar berkecamuk.(Muttafaq 'Alaihi)
  2. Abu Dawud dan Nasa'i meriwayatkan bahwa suatu hari Nabi saw bersama para sahabatnya memakan daging kuda dan melarang para sahabat untuk memakan daging keledai (humur al-ahliyah).
  3. Daar al-Quthni meriwayatkan bahwa para sahabat pernah memakan daging kuda serta meminum susunya, hal ini terjadi ketika mereka sedang melakukan perjalanan bersama Nabi.
  4. Asma' binti Abu bakar berkata: "Pada zaman Nabi saw kita pernah menyembelih seekor kuda dan ketika itu kami berada di Madinah dan kemudian kami memakannya. (Mutafaq 'alaihi).
  5. Ahmad berkata: "Kita pernah menyembelih seekor kuda di zaman Nabi saw dan kemudian memakannya berserta ahlu bait Nabi.
Inilah hadis-hadis yang menerangkan bahwa daging kuda adalah halal dimakan. Sedangkan hadis yang melandasi keharamannya adalah:
  1. Rasululloh melarang kita untuk memakan daging keledai, kuda dan peranakan dari keduanya.
  2. Nabi saw melarang kita untuk memakan daging kuda pada waktu perang Khoibar.

Bukhori mengatakan bahwa hadis pertama adalah hadis mudthorib, karena di dalam sanadnya terdapat Ikrimah bin Umar yang dianggap oleh para ahli hadis sebagai tidak dapat dipercaya. Sedangakan hadis kedua, menurut para ahli hadis tersebut termasuk 'syadz' dan munkar.

Dengan demikian tetaplah kehalalan daging kuda.

2 comments:

Anonymous said...

yg penah rekrut polis 2 dh biasa mkan daging kuda huhuhuhuhu

Zawawi Japilos said...

macam tu, wah sedap tak? yang komen ni pun mesti dah pernah makan kan.

Copyright © Portal Berita Terkini

Sponsored By: GratisDesigned By: Habib Blog